IMPLEMENTASI K3 BAGI KESEHATAN PEKERJA




IMPLEMENTASI K3 BAGI KESEHATAN PEKERJA

Pembangunan nasional yang berlangsung di semua bidang kegiatan membawa dampak positif bagi perkembangan perekonomian dan kemakmuran bangsa. Tetapi di sisi lain perkembangan tersebut terutama di bidang industri mengandung potensi bahaya yang dapat menghambat proses pembangunan itu sendiri. Potensi bahaya ini jika tidak dikendalikan dapat menimbulkan kecelakaan, kebakaran atau ledakan maupun pencemaran lingkungan.

Keselamatan dan kesehatan kerja (k3) merupakan aspek penting dalam aktifitas dunia industri, relativitas kadar penting tidaknya akan keselamatan dan kesehatan kerja (k3) ini tergantung pada seberapa besar pengaruhnya terhadap subjek dan objek itu sendiri.

Keselamatan dan kesehatan kerja telah menjadi isu penting, tidak hanya dalam skala nasional tetapi juga dalam skala internasional. Setiap perusahaan diwajibkan untuk menerapkan persyaratan K3 Untuk menjamin hak-hak para pekerjanya.

Dahulu Lingkungan kerja yang dianggap remeh adalah pekerja/ buruh  meskipun buruh merupakan komponen yang memakan biaya paling besar dalam anggaran perusahaan, beberapa tahun belakangan ini, telah terjadi perubahan cara pandang dan kita kini lebih memusatkan perhatian pada perundang-undangan yang bertujuan melindungi para pekerja, tidak hanya dari bahaya yang ditemui di tempat kerja namun juga dari segi kesinambungan pekerja dan suara yang lebih besar menjalankan perusahaan. Padahal telah disebutkan bahwa kewajiban yang dibebankan kepada para majikan mmenurut butir S. (2)(c) pada HWS adalah

... menyediakan berbagai informasi, instruksi, pelatihan dan penyeliaan seperlunya untuk memastikan, sejauh yang dapat dipraktikkan secara nalar kesehatan dan keselamatan kerja ditempat kerja bagi para pekerjanya.

Program k3 yang ditujukan untuk mengendalikan bahaya di tempat kerja berkembang secara pesat. Pada masa lalu program keselamatan kerja bersifat mengatasi kecelakaan yang sudah terjadi, tetapi saat ini lebih bersifat prediktif (memperkirakan apa yang terjadi). Pendekatan prediktif ini dilandasi oleh konsep sebab kecelakaan yang melihat proses kecelakaan sebagai akibat kelemahan yang terjadi dalam sistem.

Didalam epidemologi K3, kesehatan dan keselamatan pekerja merupakan hal yang ikhwal, banyak para pekerja yang tidak mengetahui bagaimana cara menjaga keselamatan dan kesehatan dirinya, untuk itu perlu diberikan sebuah materi tentang pedoman cara bekerja, salah satu caranya adalah bekerja dengan cara kerja yang baik dan benar. Tidak bisa dipungkiri bahwa tempat kerja merupakan hazard bagi para pekerja, penyakit yang mungkin timbul misalnya seorang yang sehari-hari bekerja dengan zat kimia tiap hari pula ia akan menghirup udara yag mengandung zat kimia pula terus menerus, hingga paru-parunya penuh dengan zat kimia yang dialirkan ke pembuluh darah dan kemudian mengganggu ketahanan tubuh.

Faktor fisik lainya yang mungkin akan mengganggu kesehatan pekerja adalah kebisisngan, radiasi, getaran mekanis, cuaca kerja, tekanan udara yang tinggi ataupun rendah, penerangan kerja, dan bau-bauan di tempat kerja. Higene perusahaan dan keselamatan kerja membantu mengurangi beban kerja dengan modefikasi cara kerja atau perencanaan mesin serta alat kerja,selain hal tersebut penggunaan APD yang sesuai dengan aspek teknis juga psikologis dan pengetahuan pekerja tentang keselamatan dirinya juga tidak boleh dilalaikan.



Daftar pustaka



Daryanto. 1985. Tanya jawab teknik Keselamatan kerja. Tarsito : Bandung

Ridley, John. 2004. Ikhtisar Kesehatan Keselamatan Kerja. Erlangga: Jakarta

Roesfandi, Sahab Sukri dkk.1993. Pedoman Audit Keselamatan dan kesehatan kerja (Audit K3).  DK3N: Jakarta selatan

Suma’mur. 1996. Higene Perusahaan dan Kesehatan kerja. Gunung Agung: Jakarta

Tarwaka. 2008. Keselamatan dan kesehatan Kerja. Harapan Press: Surakarta


0 komentar:



Posting Komentar