IMPLEMENTASI K3
BAGI KESEHATAN PEKERJA
Pembangunan
nasional yang berlangsung di semua bidang kegiatan membawa dampak positif bagi
perkembangan perekonomian dan kemakmuran bangsa. Tetapi di sisi lain
perkembangan tersebut terutama di bidang industri mengandung potensi bahaya
yang dapat menghambat proses pembangunan itu sendiri. Potensi bahaya ini jika
tidak dikendalikan dapat menimbulkan kecelakaan, kebakaran atau ledakan maupun
pencemaran lingkungan.
Keselamatan
dan kesehatan kerja (k3) merupakan aspek penting dalam aktifitas dunia
industri, relativitas kadar penting tidaknya akan keselamatan dan kesehatan
kerja (k3) ini tergantung pada seberapa besar pengaruhnya terhadap subjek dan
objek itu sendiri.
Keselamatan
dan kesehatan kerja telah menjadi isu penting, tidak hanya dalam skala nasional
tetapi juga dalam skala internasional. Setiap perusahaan diwajibkan untuk
menerapkan persyaratan K3 Untuk menjamin hak-hak para pekerjanya.
Dahulu
Lingkungan kerja yang dianggap remeh adalah pekerja/ buruh meskipun buruh merupakan komponen yang
memakan biaya paling besar dalam anggaran perusahaan, beberapa tahun belakangan
ini, telah terjadi perubahan cara pandang dan kita kini lebih memusatkan
perhatian pada perundang-undangan yang bertujuan melindungi para pekerja, tidak
hanya dari bahaya yang ditemui di tempat kerja namun juga dari segi
kesinambungan pekerja dan suara yang lebih besar menjalankan perusahaan.
Padahal telah disebutkan bahwa kewajiban yang dibebankan kepada para majikan
mmenurut butir S. (2)(c) pada HWS adalah
... menyediakan berbagai informasi, instruksi,
pelatihan dan penyeliaan seperlunya untuk memastikan, sejauh yang dapat
dipraktikkan secara nalar kesehatan dan keselamatan kerja ditempat kerja bagi
para pekerjanya.
Program
k3 yang ditujukan untuk mengendalikan bahaya di tempat kerja berkembang secara
pesat. Pada masa lalu program keselamatan kerja bersifat mengatasi kecelakaan
yang sudah terjadi, tetapi saat ini lebih bersifat prediktif (memperkirakan apa
yang terjadi). Pendekatan prediktif ini dilandasi oleh konsep sebab kecelakaan
yang melihat proses kecelakaan sebagai akibat kelemahan yang terjadi dalam
sistem.
Didalam
epidemologi K3, kesehatan dan keselamatan pekerja merupakan hal yang ikhwal,
banyak para pekerja yang tidak mengetahui bagaimana cara menjaga keselamatan
dan kesehatan dirinya, untuk itu perlu diberikan sebuah materi tentang pedoman
cara bekerja, salah satu caranya adalah bekerja dengan cara kerja yang baik dan
benar. Tidak bisa dipungkiri bahwa tempat kerja merupakan hazard bagi para
pekerja, penyakit yang mungkin timbul misalnya seorang yang sehari-hari bekerja
dengan zat kimia tiap hari pula ia akan menghirup udara yag mengandung zat
kimia pula terus menerus, hingga paru-parunya penuh dengan zat kimia yang
dialirkan ke pembuluh darah dan kemudian mengganggu ketahanan tubuh.
Faktor
fisik lainya yang mungkin akan mengganggu kesehatan pekerja adalah kebisisngan,
radiasi, getaran mekanis, cuaca kerja, tekanan udara yang tinggi ataupun
rendah, penerangan kerja, dan bau-bauan di tempat kerja. Higene perusahaan dan
keselamatan kerja membantu mengurangi beban kerja dengan modefikasi cara kerja
atau perencanaan mesin serta alat kerja,selain hal tersebut penggunaan APD yang
sesuai dengan aspek teknis juga psikologis dan pengetahuan pekerja tentang
keselamatan dirinya juga tidak boleh dilalaikan.
Daftar pustaka
Daryanto. 1985.
Tanya jawab teknik Keselamatan kerja. Tarsito : Bandung
Ridley, John.
2004. Ikhtisar Kesehatan Keselamatan Kerja. Erlangga: Jakarta
Roesfandi, Sahab
Sukri dkk.1993. Pedoman Audit Keselamatan dan kesehatan kerja (Audit K3). DK3N: Jakarta selatan
Suma’mur. 1996.
Higene Perusahaan dan Kesehatan kerja. Gunung Agung: Jakarta
Tarwaka. 2008.
Keselamatan dan kesehatan Kerja. Harapan Press: Surakarta






0 komentar:
Posting Komentar